Masih Tentangmu

Lekuk Matamu

menempel di hatiku
sudahkah kau lihat isinya?



Bunga Tidur

kau yang kala itu berpejam mata di
depan mataku
memeluk senyum
dan tumbuhlah bunga di
hatiku
kupetikkan satu untukmu
kuselip dalam pulasmu
lihat! bunga tidurmu
yang terindah tentu dari aku



Kau dan (Matinya) Aku

tiada pisau
pula lesat panah
kau manis berdiri
: dan aku terkapar



Untuk Merayumu

: wahai kata? aku perlu bayar berapa?



Tentang Pelangi di Jari Manismu



katakan saja padaku
warna apa lagi yang kau mau


--
palangkaraya, 291209


Andi M E Wirambara
READ MORE - Masih Tentangmu

Lubang Kecil Di Tumpukan Salju


Air itu mengalir lembut, pada wadahnya di sungai kecil dimana terlentang jembatan kecil di tengahnya. Sedang di atasnya, gadis berambut hitam itu tengah merenung. Diam memandangi wajahnya yang terpantul di sana, dengan syal yang hangat melilit lehernya.

Celia namanya, masih saja menatap kosong muka sungai yang makin mengeruh karena dingin. Pula titik-titik salju yang turun ke pundaknya, kian menumpuk pada pundak jaket tebalnya tersebut. Pun ia seolah tiada mendengar sama sekali musik-musik natal yang berlalu-lalang dari tenda-tenda penjual, toko, maupun rumah-rumah di sekitarnya. Saat ini ia memang ingin sendiri, namun kini ia terlalu sendiri.

Ada secarik kertas yang ia genggam, secarik surat! Surat itu yang memang membuatnya begitu bimbang. Yang bahkan ia sendiri tak tahu, mengapa ia harus bimbang. Dan itu dimulai dua hari lalu, 23 desember.

****

“ Kamu bener mau pergi besok? “

“ Iya, maaf ya mendadak baru kasih tahu sekarang...”

“ Ma.....maksudku, bagaimana dengan jawabanmu?“

“ Jawaban? ”



“ Celia..... kamu tidak lupa kan...?”

“ Emm.....“



Laki-laki itu bernama Adit, Celia dan Adit berteman sejak SMP dan dengan cepatnya mereka akrab. Adit yang begitu mudah bergaul dan memiliki kepribadian yang memang membuat orang lain merasa mudah akrab dengannya. Dan di bilik hatinya yang memang terbuka, ada suatu yang tak mudah nampak. Perasaannya, sebuah perasaan terhadap Celia.

Celia masih bungkam, ia galau dan tak tahu apa yang harus ia katakan pada lelaki di depannya ini. Ya, Adit begitu menyukai Celia dan tengah menanti sebuah jawaban dari Celia. Benar, sebelumnya Adit menyatakan perasaannya kepada Celia. Sebenarnya Celia pun sudah lama tahu akan perasaan Adit padanya. Bahkan tak dipungkiri, Celia memiliki rasa yang tak jauh beda kepada Adit. Hanya saja, suatu dilematika memeluk pikirannya hingga hingga kini mereka tak bersatu pula.

Celia menggenggam kalung salib yang menggantung di lehernya. Adit menatapnya sayu, seolah ia mengerti, Celia tengah menunjukkan bahwa ia tak bisa menerima Adit untuk bersamanya, satu. Dan inilah, yang menyekatkan mereka. Keyakinan yang berbeda, dan tak ada yang mencoba menyalahkan sesuatu. Sebab, tidak ada yang mereka sanggup salahkan, apapun itu. Satu sisi Adit tidak peduli dan mencoba memaklumi perbedaan itu dan terus maju untuk pujaan hatinya itu. Bertolak dengan Celia, hal seperti ini jauh berbeda dari prinsipnya, yaitu memiliki seseorang yang seiman dengannya. Dan itu menekan perasaannya sendiri.

Adit tersenyum dan membelai rambut Celia yang tengah tertunduk, dan tanpa bicara ia berlalu, pergi. Adit begitu mengerti posisinya yang sudah tidak mungkin lagi. Namun apa salahnya mencoba? Dan ia hampir kehabisan waktu lagi. Celia akan pergi, berangkat ke London. Bukan sekedar untuk merayakan natal di sana bersama kakaknya yang bekerja di sana. Ia pun akan melanjutkan pendidikannya di sana. Dan berarti, mereka akan terpisah jauh.

Adit kian melangkah menjauh, Celia hendak memanggilnya. Namun suaranya tak mampu keluar, ia sungguh kebingungan. Dan Adit sudah tak ingin menoleh, ia mengerti Celia, ia mengerti.

.....

Handphone Celia tergeletak di tempat tidurnya, dan Celia sendiri tengah memandanginya. Ia baru saja membiarkan handphonenya berdering tanpa ia angkat sekalipun. Dapat ditebak penelpon itu adalah Adit. Tak lama muncul sebuah pesan singkat di sana :

Adit
+628910009976
22-Des 20:29


Kau tahu? aku terlanjur memilihmu, sayang waktu tidak mau tahu...

Itu saja


Celia memutuskan untuk membalasnya, ia berpikir sejenak lalu sampailah balasan di pesan masuk milik Adit.

Celia
+6287738904982


Aku tahu, tapi malam terlanjur jadi malam, dan siang terlanjur menjadi siang. Mereka tak bisa saling bersatu, kan? Setiap gelap, jika ada cahaya, gelap itu akan sirna, mereka hilang......

Adit sangat begitu mengerti maksudnya, ia sebenarnya tidak ingin membalas lagi. Sebab ia telah tahu jawab atas dari semua tanyanya. Ia memikirkan sesuatu, dan membalas pesan Celia dengan begitu singkat.

Adit
+628910009976


Ya, dan kau luput sesuatu...
met tidur ya...


Celia tidak mengerti maksudnya, namun ia mencukupi pesan di sana. Ia tidak membalas lagi, pikirannya begitu galau. Ia menuju kopernya dan mulai mengemas apa saja yang perlu dia bawa untuk kepergiannya ke London esok hari. Ia pun mengemas pikirnya. Melepas kenangnya selama di Indonesia, melepas harinya dengan Adit. Ia takkan mampu melupakannya.

....
Hari itu pun tiba, dan Celia akan berangkat malam nanti. Dengan pesawat menuju Singapura dilanjutkan ke London. Dalam hatinya tetap galau, dan ia ingin bertemu Adit sekali lagi, meski ia sendiri belum tahu apa yang akan ia lakukan setelah bertemu Adit lagi. Celia mengambil kunci mobilnya dan pergi mencari Adit, dalam kepalanya tetap tidak mengerti untuk apa ia ingin bertemu Adit, sengaja ia tidak ingin memberi tahu Adit terlebih dahulu lewat telepon maupun sms-nya. Celia masih memikirkan perasaan Adit, ia takut Adit yang telah ia kecewakan justru semakin berbeda sikapnya pada Celia nanti.

Matahari masih menyisa embun-embun dari terik paginya, menempel pada dedaunan, kelopak bunga, dan membercak di muka jendela. Adit mengusap embun itu dari kaca mobilnya, nampaknya ia tidak ingin perpisahannya dengan Celia berakhir seperti semalam. Ia ingin bertemu Celia sekali lagi, ia tidak peduli nanti Celia bersikap tak acuh padanya, atau justru memintanya untuk tidak mendekati Celia lagi, melenyap semua pikiran tentangnya, dan berlalu begitu saja, menjadi sebuah kenangan yang terbingkai rapi dan tergantung di sudut dinding memorinya. Adit pun berangkat mencari Celia di rumahnya.

Jingle bell
Jingle bell

Jingle all the way


Musik bernuansa natal keluar dari radio mobil Celia. Suasana natal makin terasa untuknya, menandai beberapa kelunya. Tentang ceria yang didapatnya tiap tahun dalam tiap kisah natalnya, tentang kepergiannya dari Indonesia untuk waktu yang tentu akan lama, pula tentang Adit. Air wajahnya berubah sayu kala pikiran tentang Adit mengecup hatinya. Lengannya mengusap air mata yang bahkan tidak keluar dari matanya, apalagi menetes. Galaunya kian menetes, mungkin itu.

....

“ Oh... non Celia lagi keluar den.... “

“ lho? Kemana?”

“ Mbok ga tau den, udah dari tadi ”

“ Dia bilang pulangnya jam berapa? “

“ Ngga den... yang pasti sore nanti non bakal balik dulu buat berangkat ke London nanti malam.... “

Adit kebingungan, di rumah Celia ia hanya di sambut oleh mbok Sumi, yang mengabar bahwa Celia tengah pergi. Adit mengeluarkan handphonenya dan menekan nomor Celia, namun mendadak ia terdiam, mengurung niatnya. Ia tahu, ia tahu yang mungkin akan terjadi, Celia bisa justru me-reject telepon darinya, atau bahkan tidak ingin memberi tahu dimana dia dan tak mau untuk ditemui.

“ Makasih ya mbok.... “



Adit kembali ke mobilnya dan mengira-ngira kemana Celia pergi, ia memutuskan untuk mencarinya di rumah teman-temannya.
....

Rumah itu kedap dan sunyi, tidak ada yang menyahut dari dalam sana. Ketukan pintu maupun suara yang memanggil-manggil itu tiada jawab yang keluar dari sana. Memang sejak awal Celia menyadari bahwa tidak ada siapapun di rumah itu. Sebab mobil Adit tidak ada di sana. Adit memang tinggal sendiri, orang tuanya ada di luar kota, dan rumah itu terkunci rapat. Celia putus asa dan kembali ke mobilnya.

“ kemana kamu, Dit? “. Gumamnya dalam hati.

Celia nampak kebingungan dimana ia mencari Adit, setahunya jam seperti ini Adit masih santai di rumahnya. Celia pun memutuskan pergi ke tempat yang sering didatangi Adit, mungkin Adit ada disana.

“ kenapa aku merepotkan diri seperti ini? “. Celia masih membingungkan diri mengapa sebegitu inginnya ia menemui Adit sekali lagi hingga mencarinya seperti ini.

......


....

Angin yang saling bermain, menerbang rambut ringan yang merekat pada kepala Adit, ia kembali melangkah ke mobilnya dengan gontai. Tak ia temui hasil dari rumah teman-teman Celia, semua tidak ada yang tahu kemana Celia. Adit memutuskan pulang, ia berpikir akan menemui Celia nanti sore sebelum dia berangkat.

Sementara Celia, tidak menemukan Adit di tempat yang ia kira sering didatangi Adit, ia masih sangat gengsi untuk menghubungi Adit.
“ ah, buat apa aku repot mencarinya? Dia pasti sudah ga peduli sama aku, kalau memang dia mengejarku, pasti ia yang mencariku! “

Roda mobil itu pun berputar membawa Celia dan mobilnya kembali ke rumahnya, Celia memilih untuk menyiapkan diri pada keberangkatannya sore nanti agar tidak terlambat sampai di bandara.
....



Waktu yang melangkah begitu ringan, meninggal jejak detik-detik hari yang kian cepat. Kecuali bagi Adit dan Celia, keduanya tenggelam dalam waktu yang begitu lambat mereka selami. Pikiran merekalah yang ditunggangi, begitu pelan melangkah, lambat, dan begitu lambat.

Sore yang hadir begitu cepat, semua barang Celia sudah masuk ke mobil. Celia masih begitu cantik dengan penampilannya meski rautnya masih saja terenung, ia membingungkan apa yang harus ia bingungkan. Sopir kepercayaan ayahnya pun melajukan mobil menuju bandara mengantar putri majikannya yang jelita ini.

“ Wah, Den! Telat.... non Celia udah berangkat tadi ke bandara....”


“ sudah berangkat? Dari tadi? “



“ Iya sih den, sudah agak lama....”



Adit terlambat lagi, ia baru saja tiba di rumah Celia. Tanpa berpikir lagi ia melajukan mobilnya menuju bandara, ia tahu Celia berangkat dengan pesawat malam, sebisa mungkin ia sempat menemuinya. Perjalanan cukup panjang dan melelahkan dilalui Adit tanpa terasa, ia memarkirkan mobil dan mencari Celia di bandara dengan segera. Sementara Celia, tengah menikmati teh hangat di salah satu cafe di sana.

Entah seberapa luas bandara keberangkatan internasional itu hingga tak bisa mempertemukan dua hati yang bertaut namun bertolak ini dihadapkan. Setelah menikmati minumannya, Celia pun berkeliling di bandara dahulu untuk menghilangkan penat sebelum akhirnya ia akan memutuskan masuk ke ruang tunggu di dalam.


....


Dalam riuh bandara, ada derap langkah yang terhenti diantara berpasang kaki yang menjejak di sana. Mereka berhadap, saling memandang dengan sama-sama terkejut. Tak ada suara yang keluar dari bibir raga yang saling berhadapan itu kini.
Adit sangat terkejut, terlebih Celia. Usaha Adit mencari Celia memberikan hasil, bidadari yang dipujanya kini ada dihadapannya. Celia tidak percaya siapa yang berdiri di depannya kini. Mereka berpapas dalam diam, di depan pintu masuk menuju dalam keberangkatan internasional sebelum Celia melapor tiket dan menuju ruang tunggu. Ya, akhirnya mereka bertemu.

Pandangan dalam namun kosong tengah beradu di antara mereka. Mereka terpaku dalam waktu dan ruang yang hanya mereka berdua, lalu lalang ratusan manusia di sana tidak mereka rasakan. Adit melangkah ke arah Celia, begitupun Celia yang melepas langkah menuju Adit. Namun mereka tidak saling menyapa, apalagi bersentuh. Tidak ada kata dan suara yang keluar dari mereka, mereka hanya saling berlalu, pencarian seolah tiada arti, mereka dihadapkan hanya untuk saling berpandang.

Dalam papas itu, Adit menyelipkan amplop yang ia lipat sedikit ke sela tas yang menggantung di pundak Celia, tanpa Celia tahu. Dan hari itu berlalu begitu saja. Pertemuan kosong, Celia berangkat ke London dengan perasaan yang tak menentu, begitu pula Adit. Mereka hanya tenggelam dalam diam.


....

Celia menyadari ada sesuatu yang menyelip di tasnya di dalam pesawat. Sebuah surat, dan salib berwarna perak yang memantul bayangnya di sana! Air mata nampak hendak keluar dari kelopak matanya. Surat itu ia baca berulang sepanjang perjalanan.

Dan di negeri yang jauh, Celia kembali membuka surat itu, membacanya lagi. Seolah tak bosan, seolah masih mencari sesuatu di dalam sana. Di atas jembatan kecil pada sebuah taman dimana orang-orang tengah bersantai menanti senja. Taman yang tak jauh dari tempat tinggal Celia di sana.

****

Kembali ke awal kisah, bulir salju yang turun lembut menitik di surat itu. Celia masih membacanya, dan membacanya lagi. Bersama kalung salib yang entah bagaimana dan untuk apa Adit dapatkan untuk ia beri pada bidadari yang tak mungkin ia dapati itu. Di hari ini, tepat 25 desember.

“ Celia, sedang apa kamu? Ayo pulang, rumah sudah ramai tuh... kakak tunggu di rumah. “

Suara itu mengejutkan Celia, itu adalah suara Robert, kakaknya yang lebih dulu berada di London. Celia begitu terkejut, ia segera memasukkan salib itu ke kantongnya sedang surat itu lepas dari genggamannya, surat itu melayang pelan menuju aliran sungai kecil yang hendak membeku yang mengalir di bawah jembatan tempatnya berdiri kini.

“ Ah! Suratnya....!!”

Celia tak mungkin lagi menggapainya, surat itu jatuh pelan di muka air itu. Ia menatapnya sejenak, dengan sedikit air mata. Gontai ia melangkah menuju rumahnya. Tak lama, seorang lelaki berdiri dihadapannya, sedikit mengejutkan Celia.

“ Joseph? Ngapain di situ? Bikin kaget.....”



“ Kaget? Siapa yang mau kagetin kamu? Aku baru nyampe nih, ayo antar aku ke rumah kamu.....”

Joseph berjalan bersama Celia dengan lengan yang melingkar di pinggang Celia. Ya, Joseph adalah kekasih Celia, ia juga orang Indonesia yang tinggal di Inggris. Kekasih yang bahkan tak pernah muncul dalam keseharian Celia, yang bahkan tidak Adit tahu, bahkan Celia tidak pernah bercerita soal orang yang baru memilikinya sehari lalu. Entah mengapa orang ini mendadak muncul dan langsung mendapat tempat di hati Celia. Pelarian kah? Entah...



****



Dalam langkah mereka, salib pemberian Adit dalam kantong Celia perlahan keluar, perlahan demi perlahan dan akhirnya jatuh ke salju yang sudah mulai menumpuk di tanah. Tanpa Celia sadari, salib itu jatuh dan mulai tertutupi oleh salju yang mulai turun dengan deras.

Ada jemari yang memungutinya, jemari yang seharusnya tak asing bagi Celia. Ya, Adit yang memungutinya. Sejak awal Adit memang berada tak jauh dari sana, entah apa maksudnya ia menyusul ke London sedang di sana ia tak pula menyapa Celia, dan saat itu Adit memang duduk di tempat yang sulit untuk Celia lihat, ia hanya memperhatikan Celia darisana, di depannya hanya pemandangan yang membuat pilu.

Adit berjalan dan berhenti tak jauh dari rumah Celia yang memang tak jauh dari taman itu. Jendelanya terbuka dan nampak orang ramai di sana, Celia berdiri bersama Joseph asyik berbincang dengan beberapa orang di sana, di samping pohon natal yang terhias berkelap-kelip di sana. Adit melihat semuanya dari tempatnya berdiri, bersama kalung salib yang ia genggam. Ia tersenyum, mungkin bahagia melihat Celia tetap menikmati natalnya dengan keceriaan, dengan kebahagiaan, terlebih bersama orang yang menempati hatinya. Adit mungkin berpikir seperti itu. Ia lebih senang melihat Celia tersenyum.


....

Sungai kecil, dimana kertas surat dari Adit yang terlepas dari tangan Celia tadi terjatuh, semakin larut perlahan, menenggelamkan pula sebuah kisah yang begitu miris. Kata-kata yang tersemat di sana mulai tak nampak dan lenyap :

“ Aku pernah memetikkan untukmu sebuah embun yang takkan menguap dari pikiranmu, yaitu hati yang seutuhnya untukmu. Kau tahu? apa yang sebenarnya luput dari kata-katamu waktu itu? Adalah tentang siang dan malam yang tak bisa menyatu.

Tak kusalahkan itu, hanya saja aku ingin mengatakan hal yang sedikit berbeda. Yaitu tentang sesuatu yang tak mampu menyatu, namun mereka masih dapat saling berdamping, bukan? Siang dan malam yang tak menyatu, namun mereka memberi hidup dengan saling berdamping.

Bagaimana menyadari tak ada kata terang andai gelap itu tidak ada. Selayak kau memisah pedih dan bahagia, mereka berdamping seimbang untuk menyempurna kehidupan.

Ya, aku takkan pernah bersanding denganmu. Namun kau tahu? aku takkan menyatu bersama pedih untuk melenyapmu dari kepalaku. Biarkan senyum itu hadir. Hadir.

Selamat natal untukmu, gadis....

Dariku : Adit "


Surat itu kian tenggelam, kian hilang. Bersama tumpukan salju di sekitar kaki Adit berpijak, nampak lubang-lubang kecil di sana.

Lubang yang terbentuk oleh tetesan air mata.



--tamat--

READ MORE - Lubang Kecil Di Tumpukan Salju

Naskah Asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Ini  isi UUD naskah asli sebelum diamandemen :
--
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.



READ MORE - Naskah Asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

KUHPer / BW mengenai Perkawinan

BAB IV. PERKAWINAN.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Catatan: Ketentuan-ketentuan perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam peraturan-peraturan lain, oleh Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku lagi, sejauh telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.

Ketentuan Umum.

Pasal 26.
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. (KUHPerd. 81.)

Bagian 1. Syarat-syarat Dan Segala Sesuatu yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Melakukan Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Lihal Peraturan Peralihan mengenai diberlakukannya perundang-undangan anak-anak
S. 1927-31 jis. 390, 421 sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


Pasal 27.
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat oleh perkawinan dengan satu orang perempuan saja; seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja. (KUHPerd. 60-4', 62, 63-21, 65, 70-4-, 83, 86, 93, 95 dst., 493 dst.; KUHP 279 dst.)

Pasal 28.
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri. (KUHPerd. 61-3', 4', 62, 63_21, 65, 83, 87 dst., 95 dst. 901.)

Pasal 29.
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, pemerintah berkuasa menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi. (ISR. 43; KUHPerd. 61-41, 62, 63-21, 65, 83, 89; BS. 55, 61; W & B II-283.)

Pasal 30.
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak-beradik laki-perempuan, sah atau tidak sah. (KUHPerd. 61-41, 62, 63-2', 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 290, 295, 297.)

Pasal 31.
Juga dilarang perkawinan:
10. (s.d.u. dg. S. 1941-370.) antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
20. antara paman atau paman orang tua dan kemenakan perempuan atau anak perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dan kemenakan laki-laki atau anak laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah.
Jika ada alasan-alasan penting, pemerintah dengan memberi dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini. (ISR. 43; KLTHPerd. 29, 61-4-, 62, 63-2', 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 295, 297.)

Pasal 32.
Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zinah, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinahnya itu. (KUHPerd. 61-4', 62, 63- 2', 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 209.)

Pasal 33.
(s.d.u. dg. S. 1923-31.) Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan pasal 199 nomor 31 atau 4', tidak boleh untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam daftar catatan sipil.
Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang. (KUHPerd. 61-40, 62, 63-20, 65, 83, 90, 93, 199, 207 dst., 232a, 268, 493.)

Pasal 34.
Seorang wanita tidak boleh melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir. (KUHPerd. 61-41, 62, 63-21, 64 dst., 71-4-, 83, 99, 252, 494 dst.)

Pasal 35.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya.
Akan tetapi bila hanya salah seorang dari mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka pengadilan negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda.
Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang lain. (KUHPerd, 37, 40 dst., 49, 61-10, 71-20, 50, 83, 91, 151, 299 dst., 330, 424, 458, 901; BS. 61-40.)

Pasal 36.
(s.d.u. dg. S. 1927 31 jis. 390, 421.) Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dari wajib mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada ayah atau ibu mereka; bila izin itu diperlukan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dari keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dari wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau ayah atau ibu yang telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lain, asal orang tua yang tidak dipecat dari kekuasaan orang tua atau dari perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu. (KUHPerd. 42, 49, 62, 71-20, 51, 83 dst., 91, 151, 424, 901; BS. 61-40.)

Pasal 37.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila ayah dan ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing hal dgantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang tersebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lain, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu.
Alinea kedua pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya. (KUHPerd. 49, 62, 71-20, 50, 83 dst., 91, 151, 424, 497, 901; BS. 61-40.)

Pasal 38.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila ayah dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka pengadilan negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar dan memanggil dengan sah wali, wali pengawas, dan keluarga sedarah atau keluarga semenda. (KUHPerd. 39, 49, 61-20, 63 dst; KUHP 524.)

Pasal 39.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin ayah dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup ayah atau ibu yang mengakuinya, orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka hal pula diperoleh izin dari wali itu atau dari wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu, sendiri atau dengan salah seorang dari keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberikan izin itu, maka pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan.
Bila baik ayah maupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.

Pasal 40.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur.
Bila kedua-duanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak. (KUHP 524.)

Pasal 41.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penetapan-penetapan pengadilan negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding,
(s.d.u. dg, S. 1927-456.) Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lain, bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, dan pengadilan negeri ini akan menyampaikan berita acaranya kepada pengadilan negeri. yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan, dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama, atau pun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri dengan cara seperti yang tercantum dalam pasal 334.

Pasal 42.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.)Anak sah, yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk mohon izin ayah dan ibunya untuk melakukan perkawinan.
Bila ia tidak memperoleh izin itu, ia boleh memohon perantaraan pengadilan negeri tempat tinggalnya, dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 43.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh pengadilan negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, pengadilan harus berusaha menghadapkan si ayah dan si ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan mereka masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut hal dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.

Pasal 44.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila baik ayahnya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidak hadiran itu.

Pasal 45.
Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan. (KUHPerd. 47, 48.)

Pasal 46.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila, setelah anak itu dan kedua orang tua atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan, terhitung dari hari pertemuan.

Pasal 47.
(sd.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap ayah dan ibu yang mengakuinya.

Pasal 48.
(s.d.u. dg. S. 1,928-546.) Sekiranya kedua orangtua atau salah satu tidak berada di Indonesia, pemerintah berkuasa memberi dispensasi dari kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam pasal 42 sampai dengan Pasal 47.

Pasal 49.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam pengertian ketidak mampuan orang tua atau para kakek-nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 35, 37, 38 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus menerus atau sementara di Indonesia. (S. 1927-31, peraturan peralihan.)

Bagian 2. Acara yang Harus Mendahului Perkawinan.
(berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)

Pasal 50.
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, hal memberitahukan hal itu kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal salah satu pihak. (KUHPerd. 17; BS. 54 dst.)

Pasal 51.
Pemberitahuan ini hal dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu hal dibuat sebuah akta oleh pegawai catatan sipil. (BS. 54 dst.)

Pasal 52.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 1917-18.) Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, pegawai catatan sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar catatan sipil itu. Surat itu hal tetap tertempel selama sepuluh hari.
Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu; yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mikraj Nabi. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Surat pengumuman ini harus memuat:
10. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-istri dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu;
20. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. (KUHPerd. 53, 61-60, 63-20, 75, 82 dst., 99; BS. 54 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1937-595.) Surat itu ditandatangani oleh pegawai catatan sipil itu.

Pasal 53.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 1917-18.) Bila kedua calon suami-istri tidak bertempat tinggal dalam wilayah catatan sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh pegawai catatan sipil di tempat tinggal masing-masing pihak. (KUHPerd. 17, 76, 83; BS. 56 dst.)

Pasal 54.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 191 7-18.) Bila calon suami-istri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu catatan sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh pegawai catatan sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir.
(s.d.u. dg. S. 1937-572, S. 1939-288.) Bila ada alasan-alasan yang penting, dari kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin. (BS. 56 dst.)

55, 56. Dihapus S. 1916-338 jo. 1917-18.

Pasal 57.
(s.d.u. dg.S. 1916-338jo. S. 1917-18.) Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi. (KUHPerd. 75.)

Pasal 58.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 1917-18.) Jadi kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya jadi itu; semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin itu telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dari penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.
Tuntutan ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu. (AB 23; KUHPerd. 154, 1243 dst., 1305, 1320, 1335, 1337.)

Bagian 3. Pencegahan Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)

Pasal 59.
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dan dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut. (Rv. 816 dst.)

Pasal 60.
Barangsiapa masih terikat oleh perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk juga anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada. (KUHPerd. 27, 61-41, 62 dst., 68, 86.)

Pasal 61.
(s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18; S. 1917-497; S. 27-31jis. 390, 421.) Ayah atau ibu boleh mencegah perkawinan dalam hal-hal berikut:
10. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin yang menjadi syarat;
20. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan pengadilan negeri seperti yang diwajibkan menurut pasal 42;
30. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan; (KUHPerd. 434.)
40. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini; (KUHPerd. 27 dst., 60, 62 dst.)
50. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan; (KUHPerd. 52 dst.)
60. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidak-bahagiaan bagi anak mereka. (KUHPerd. 434.)
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada ayah atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 10, 30, 40, 50 dan 60.

Pasal 62.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31jis. 390, 421.) Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek-nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 30, 40, 50 dan 60, pasal yang lain.
Kakek-nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 11, jika izin mereka menjadi syarat.


Pasal 63.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31jis. 390, 421.) Dalam hal kakek-nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali, dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
10. bila ketentuan-ketentuan pasal 38 dan pasal 40 mengenai memperoleh izin kawin tidak diindahkan;
20. karena alasan-alasan seperti yang tercantum datam nomor 30, 40, 50 dan 60 pasal 61. (KUHPerd. 58.)

Pasal 64.
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas istrinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu. (KUHPerd. 34, 60, 61-40, 62, 20, 65.)

Pasal 65.
Jawatan kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan didar6 hal-hal yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34. (RO. 55; KUHPerd. 94; RV. 323.)

Pasal 66.
Pencegahan perkawinan ditangani oleh pengadilan negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan pegawai Catatan sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu. (Rv. 817.)

Pasal 67.
Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan , dan tidak diperkenankan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan. (BS. 59; Rv. 816.)

68. Dihapus dg. S. 1937-595, berlaku terhitung; 1 Januari 1939.

Pasal 69.
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 62 dst.; Rv. 58.)

Pasal 70.
Bila terjadi pencegahan perkawinan, pegawai Catatan sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan-suatu putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan; pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekimnya gugatan penentang dikabulkan. (KUHPerd. 71-60, 82; BS. 59.)

Bagian 4. Pelaksanaan Perkawinan
Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa,
kecuali KUHPerd. 71-60, 74, 75.)


Pasal 71.
Sebelum melangsungkan perkawinan, pegawai catatan sipil harus meminta agar kepadanya disampaikan:
10. akta kelahiran masing-masing calon suami-istri; (KUHPerd. 29, 35 dst.; Chin. 16.)
20. (s.d.u. dg. S. 1913-338 jo. S. 191 7-18; S. 1927--31 jis. 390, 421.) akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin ayah, ibu, kakek, nenek, wali, atau wali Pengawas, ataupun izin yang diperoleh dari hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; (KUHPerd. 35 dst., 42 dst., 452.)
lzin itu dapat juga diberikan pada akta perkawinan sendiri;
30. akta yang menunukkan adanya perantaraan pengadilan negeri; (KUHPerd. 38 dst., 41 dst.)
40. dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya: akta kematian suami atau istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dari suami atau istri tidak ada; (KUHPerd. 27, 32, 44, 493; Chin. 16.)
50. akta kematian dari mercka yang seharusnya memberikan izin kawin; (KUHPerd. 71-20; Chin. 16.)
60. (s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18.) bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan; (KUHPerd. 70; BS. 59.)
70. dispensasi yang telah diberikan; (KUHPerd. 29, 31, 48, 54, 56.)
80. izin untuk Para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.

Pasal 72.
Jika di antara calon suami-istri ada yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 11 pasal yang lampau, maka hal itu dapat dganti dengan akta tanda kenal yang dikeluarkan oleh kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga.
Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat-cermatnya, serta sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapatjuga dganti dengan keterangan semacam itu di bawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai catatan sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal.
Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lain harus dicantumkan. (KUHPerd. 13, 76 dst.; BS. 27, 61; Chin. 16.)

Pasal 73.
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam pasal 71 nomor 50, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal yang lain. (KUHPerd. 13, 82; BS. 27.)

Pasal 74.
Bila pegawai catatan sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lain, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada pengadilan negeri; setelah mendengar jawatan kejaksaan, bila ada alasan untuk itu, dan mendengar pegawai catatan sipil, pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan banding, akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.

Pasal 75.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 191 7-18.) Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendiri tidak termasuk. (KUHPerd. 52, 57, 71-60, 99.)
Jika ada alasan penting, kepala Pemerintahan Daerah, yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dari pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan.
Jika dispensasi telah diberikan, berita tentang hal itu hal ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama pasal 52.
Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan atau telah dilaksanakan.

Pasal 76.
(s.d.u. dg. S. 1901-353jo. S. 1905-552; S. 1932-42.) Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta catatan sipil, dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu pihak, dan di hadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia. (KUHPerd. 17 dst., 53, 83, 92 dst., 99; BS. 13, 61 dst.)

Pasal 77.
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah ruangan khusus di daerah pegawai catatan sipil yang bersangkutan.
Jika terjadi demikian, dalam akta perkawinan hal dicantumkan sebab-sebab terjadinya. tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada pegawai catatan sipil itu. (KUHPerd. 99; BS. 62.)

Pasal 78.
Kedua calon suami-istri harus datang secara pribadi menghadap pegawai catatan sipil pada waktu pelaksanaan perkawinan itu. (S. 1947-137.)

Pasal 79.
Jika ada alasan-alasan penting, pemerintah berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik.
Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, telah kawin orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi. (KUHPerd. 27, 29, 31, 48, 58, 1792 dst., 1815, 1818; BS. 12, 62.)

Pasal 80.
Kedua calon suami-istri, di hadapan pegawai catatan sipil dan dengan kehadiran para saksi harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain suami atau istrinya, dan bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami-istri. (BS. 13, 60 dst.)

Pasal 81.
Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka, bahwa perkawinan di hadapan pegawai catatan sipil telah berlangsung. (KUHPerd. 26; KUHP 530.)

Pasal 82.
Jika terjadi pelanggaran oleh pegawai catatan sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana para pegawai itu boleh dihukum oleh pengadilan negeri dengan denda-denda yang tidak melebihi seratus gulden, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 99; BS. 28; KUHP 530; ketentuan hukum yang terkandung dalam KUHPer. 82 telah dihapus dengan Inv. Sv. 3.)

Bagian 5. Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan Di Luar Negeri.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)

Pasal 83.
(s.d.u. dg. S. 1915-299jo. 642.) Perkawinan yang dilangsungkan di luar baik antara sesama warganegara Indonesia, maupun antara warganegara Indonesia dan warganegara lain, adalah sah bila perkawinan itu dilangsungkan menurut hukum yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan sang istri yang warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Bagian I bab ini. (AB 3, 16, 18; KUHPerd. 27 dst., 52 dst.; BS. 63.)

Pasal 84.
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami-istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka. (KUHPerd. 4 dst., 91, 152; BS. 1 dst., 63.)

Bagian 6. Batalnya Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa; lihat KUHPerd. 99.)


Pasal 85.
Batalnya suatu perkawinan dapat dinyatakan hanya oleh hakim. (KUHPerd. 70.)

Pasal 86.
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dari suami-istri itu, oleh suami-istri itu sendiri, keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan oleh jawatan kejaksaan.
Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertahankan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu. (KUHPerd. 60-65, 83, 93 dst., 493 dst.)

Pasal 87.
Keabsahan suatu perkawinan, yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami-istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami-istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui kekeliruannya. (KUHPerd. 28, 58, 61-30 dan 41, 62, 63-20, 65, 83, 901.) 88. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh ayahnya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh pengampunya, dan akhimya oleh jawatan kejaksaan.
Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinannya hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami-istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabulan pengampuan itu. (KUHPerd. 28, 61-30, 62, 63-20, 65, 83, 433 dst., 447, 460.)

Pasal 89.
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh jawatan kejaksaan.
Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
10. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami-istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
20. bila si istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan, telah hamil sebelum tuntutan diajukan. (KUHPerd. 61-40, 62, 63-20, 65, 83.)

Pasal 90.
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32, dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami-istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh-jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 61-40, 62, 63-20, 65, 83, 93.)

Pasal 91.(
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421,456.) Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin ayah, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 35, 36, 37, 38, 39, dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila perkawinan itu telah mereka setujui secara tegas atau secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dari mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami-istri itu tetap lalai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan mereka dalam daftar umum perkawinan sesuai dengan ketentuan pasal 84. (KUHPerd. 35 dst., 61-l0, 62, 63-l0, 83 dst, 95 dst, 901; S. 1927-31 ketentuan peralihan 1.)

Pasal 92.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perkawinan yang dilangsungkan tidak di hadapan pegawai catatan sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami-istri itu, oleh ayah, ibu dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan pula oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dalam hal itu, dan akhimya oleh jawatan kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami-istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan pegawai catatan sipil, maka suami-istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini. (KUHPerd. 76 dst., 83, 99 dst. -1 BS. 13; S. 1927-31 ketentuan perauhan 1.)

Pasal 93.
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 86, 90, dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat dalam garis ke samping, oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami-istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.

Pasal 94.
Setelah perkawinan dibubarkan, jawatan kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.

Pasal 95.
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami-istri, maupun terhadap anak-anak mereka bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami-istri itu. (KUHPerd. 27 dst., 86 dst., 97.)

Pasal 96.
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dari suami-istri, maka perkawinan itu mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.
Suami istri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain. (KUHPerd. 97.)

Pasal 97.
Dalam hal-hal tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.

Pasal 98.
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami-istri itu.

Pasal 99.
Tiada satu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34, 42, 46, 52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka tempat akta-akta catatan sipil dibuat.
Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan pasal 82 bagi pegawai-pegawai catatan sipil.

Pasal 99.
(sd.u. dg. S. 1937-59,5, mb. 1 Januari 1939) Pembatalan suatu perkawinan oleh pengadilan negeri atas tuntutan jawatan kejaksaan di pengadilan didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh catatan sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang yang sesuai dengan alinea pertama pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakana.

Bagian 7. Bukti Adanya Suatu Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)

Pasal 100.
Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam catatan sipil, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal (KUHPerd. 4, 92; BS. 1, 7, 61; S. 1847-64 pasal 5.)

Pasal 101.
Bila ternyata, bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami-istri. (KUHPerd. 13; BS. 27; S. 1847-64 pas. 5.)

Pasal 102.
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-istri. (KUHPerd. 250, 261 dst.)



READ MORE - KUHPer / BW mengenai Perkawinan